Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paslon Pilkada Sulut Wajib Berikan Uang Transport ke Peserta Kampanye

Kompas.com - 09/10/2020, 07:24 WIB
Skivo Marcelino Mandey,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MANADO, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara tidak melarang adanya pemberian uang transport kepada peserta kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sulawesi Utara, Yessy Momongan mengatakan, besaran uang transport tersebut maksimal Rp 250.000.

"Pemberian uang transport kepada peserta kampanye bukan merupakan pelanggaran tetapi kewajiban bagi pasangan calon," ujarnya kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Kemendagri: Dukcapil Tetap Buka Layanan Kependudukan di Hari Pencoblosan Pilkada 2020

Hanya saja, kata Yessy, jumlah peserta dalam kampanye dibatasi hanya 50 orang.

"Bukan hanya uang transport saja, mereka juga wajib mendapatkan konsumsi, souvenir. Tapi uang transportasi disesuaikan dengan kemampuan paslon. Tapi, maksimal Rp 250.000 untuk tingkat provinsi, karena untuk kabupaten dan kota beda," kata Yessy.

Mantan Ketua KPU Minahasa itu juga mengingatkan terkait regulasi sanksi dana kampanye yang tertuang di PKPU Nomor 12 Tahun 2020 perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pilkada.

"Saksinya, kalau tidak patuh terhadap pelaporan dana kampanye, peserta bisa didiskualifikasi atau pembatalan pasangan calon. Ada Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan ada akuntan yang siap mengaudit dana kampanye. Kami (KPU) siap mengeksekusi pembatalan jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap dana kampanye ini," tegas Yessy.

Baca juga: Cerita Kampanye di Pilkada Mojokerto, Edukasi Protokol Kesehatan Jadi Materi Wajib

Dia menegaskan, diskualifikasi calon bukan tidak mungkin terjadi, karena sudah ada pengalaman saat pilkada tahun 2015 di Kota Bitung, satu pasangan calon didiskualifikasi karena tidak patuh melaporkan laporan akhir dana kampanye.

"Padahal calon itu sudah turun berkampanye," ungkapnya.

KPU berharap peserta pilkada jujur dalam laporan dana kampanye.

"KPU bisa menelusuri pemberi-pemberi sumbangan. Jangan sampai ada manipulasi," imbaunya.

Dijelaskannya, ada tiga tahap pelaporan dana kampanye.

Pertama, laporan awal dana kampanye (LADK) yang berakhir pada 25 September.

Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang berakhir pada 31 Oktober pukul 18.00 Wita.

Berikutnya, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang berakhir pada 6 Desember 2020 maksimal pukul 18.00 Wita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com