SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 634 pengunjuk rasa yang berlaku anarkistis saat demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Surabaya dan Kota Malang, Kamis (8/10/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari 634 pengunjuk rasa yang ditangkap, 505 orang berasal dari Surabaya dan 129 lagi dari Kota Malang.
Para demonstran akan diproses di Mapolresta Malang dan Mapolrestabes Surabaya.
"Ada 634 yang kami amankan dari Surabaya dan Malang terkait insiden kerusuhan di Surabaya dan Malang," kata Trunoyudo di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (8/10/2020) malam.
Baca juga: Ditanya Risma soal Omnibus Law, Demonstran: Tahu, Undang-undang, tapi Saya Tidak Hafal
Sebelum diproses hukum, para demonstran akan menjalani rapid test dan pemeriksaan swab.
"Jika terbukti positif Covid-19, mereka akan dikarantina dulu," ujarnya.
Baca juga: Risma Marahi Pengunjuk Rasa: Saya Setengah Mati Bangun Kota Ini, Kamu Hancurin
Polisi akan mendalami masing-masing peran pengunjuk rasa dalam aksi anarkistis tersebut.
Ancamannya yaitu perusakan fasilitas umum pasal 406 KUHP dan pasal 218 jo pasal 212 tentang melawan petugas.
Seperti diberitakan, aksi protes Omnibus Law di Surabaya berakhir ricuh.
Massa di depan Gedung Negara Grahadi merusak fasilitas umum termasuk dua pintu gerbang Gedung Grahadi.
Polisi membubarkan paksa massa dan menangkap yang dinilai bertindak anarkistis.
Sementara di Kota Malang, aksi massa dengan tuntutan yang sama juga dibubarkan paksa karena merusak Gedung DPRD Kota Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.