Setelah mendapatkan hasil visum, polisi memeriksa 24 saksi. Dari pemeriksaan itu, polisi menyimpulkan AB sebagai pelaku.
"Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya Rabu, 7 Oktober 2020 kemarin," kata Anam.
Setelah ditangkap, pelaku mengaku telah membunuh korban menggunakan sebatang kayu.
Baca juga: Dosen Ini Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
"Pelaku ini dendam karena sekitar Juli 2020 lalu keduanya sempat bertengkar. Saat itu korban juga mengeluarkan kata-kata orang miskin kepada pelaku," ungkap Anam.
Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk proses hukum selanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.