Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Depresi, Motif Peneror "Video Call" Cabul ke Belasan Mahasiswi UIN Makassar

Kompas.com - 08/10/2020, 20:18 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - KMA (26), pelaku teror panggilan video cabul kepada belasan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar kini ditahan di Polda Sulsel usai ditangkap di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. 

Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, aksi teror panggilan video cabul melalui aplikasi WhatsApp itu dilakukan KMA pada bulan September 2020. 

KMA nekat melakukan tindakan pelecehannya itu kata Merdisyam untuk memuaskan hawa nafsu.

Baca juga: Ini Identitas Peneror Video Call Cabul Mahasiswi UIN Makassar

 

Di samping itu, pria yang merupakan mahasiswa drop out UIN Makassar itu juga stres tinggal di rumah lantaran telah mengalami kecelakaan lalu lintas. 

"Motifnya untuk melampiaskan hawa nafsu dan kemudian pelaku ini stres akibat kecelakaan lalu lintas (patah tulang paha)," ujar Merdisyam saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2020).

Merdisyam mengatakan, KMA memang sudah mengenal korbannya sebelumnya. Nomor-nomor korban itu didapatnya dari media sosial Instagram. 

Usai mendapatkan nomor korban, KMA kemudian melakukan aksi cabul itu dengan cara melakukan panggilan video dengan menggunakan nomor pribadinya. Namun, identitas nama dan fotonya dia samarkan. 

"Modus operandi pelakulan melakukan komunikasi, begitu tersambung melakukan kegiatan atau gerakan memegang alat kelamin sambil melakulan video call dengan beberapa korban," ujar Merdisyam. 

Sementara itu, KMA saat diwawancara wartawan mengaku depresi karena telah mengalami kecelakaan. 

"Saya melakukan satu kali dengan orang bernama Ft, dengan WA pribadi. Pake akun palsu. Melakukan di rumah tepatnya Bulukumba," kata KMA. 

Baca juga: Peneror Panggilan Video Cabul Mahasiswi UIN Makassar Ditangkap Polisi

KMA sendiri ditangkap oleh tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel di Kabupaten Bulukumba, Selasa (6/10/2020). 

Dari penangkapannya, polisi menyita sebuah ponsel Samsung A7 dengan isi foto-foto dan video yang memamerkan alat kelaminnya ke korban.

Kapolda Sulsel Merdisyam mengatakan, KMA disangkakan Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 1, pelaku dapat dipidana dengan lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Merdisyam.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 13 mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi korban teror laki-laki tak dikenal melalui panggilan video cabul via aplikasi WhatsApp belakangan ini.

Salah satu korban, El, mengaku mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan tersebut pada Jumat (18/9/2020).

Awalnya El mengira panggilan tersebut penting lantaran sudah dua kali panggilan tak terjawab dari nomor tak dikenal berdering di ponselnya.

Namun, ketika mengangkat panggilan video ketiga, El malah kaget karena yang dilihatnya alat kelamin laki-laki pada layar ponselnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com