Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liput Pembubaran Demo, Wartawan di Semarang Dipaksa Hapus Foto dan Video

Kompas.com - 08/10/2020, 19:54 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Menurutnya, jurnalis bertugas memberikan kabar dan fakta kepada publik tentang apa yang sebenarnya terjadi di lapangan.

"Ketika kerja jurnalis dihalangi itu berarti pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Negara bertanggung jawab melindungi kerja jurnalis karena sudah diatur UU,” ujarnya.

Dia berharap para jurnalis yang mendapat tindakan intimidasi dari aparat kepolisian saat demo omnibus law di Semarang agar melapor.

Karena dia meyakini ada beberapa jurnalis lainnya yang juga menjadi korban intimidasi saat peliputan.

Baca juga: Ganjar Temui Demonstran yang Ditangkap Polisi

Informasi yang diperolehnya ada jurnalis yang tak hanya diintimidasi tapi juga mendapat pemukulan.

“Kami siap mendampingi dan proses kasus ini hingga ke ranah hukum. Saya rasa ada motif menghalang-halangi kerja jurnalis karena adanya potensi pelanggaran HAM,” tandasnya.

Tercatat ada tiga jurnalis yang melapor ke AJI Semarang terkait perlakuan intimidasi saat peliputan.

Di antaranya Dafi Yusuf dari Suara.com, Praditya Wibisono dari Serat.id dan Rahdyan Trijoko Pamungkas dari Tribun Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Iskandar Fitriana Sutisna menanggapi laporan wartawan yang mendapat intimidasi verbal dari pihak kepolisian.

"Polisi tidak pernah melarang jurnalistik apalagi menghalang-halangi kegiatan peliputan wartawan sepanjang ada identitas wartawan," katanya.

Baca juga: Orangtua Demonstran di Semarang yang Ditangkap Tunggu Anaknya Dibebaskan

Menurutnya, aparat kepolisian justru berusaha dengan kekuatan yang ada untuk melindungi warga, termasuk para jurnalis dari aksi kekerasan para demonstran.

"Para wartawan atau jurnalis agar menggunakan identitas sehingga polisi dapat membedakan antara warga, jurnalis, pendemo dan lain-lain," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com