MATARAM, KOMPAS.com - Tiga situs website organisasi perangkat daerah (OPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diretas.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB, I Gede Putu Aryadi mengatakan, ketiga situs resmi pemerintah tersebut diretas sejak Kamis (8/10/2020) pagi.
"Sejak pagi tadi, sementara kami take down, sambil di-update," kata Gede, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis.
Tiga situs website OPD yang diretas yaitu Dinas Sosial, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Biro Ekonomi.
Baca juga: Adik-adik Segera Membubarkan Diri, Waktu Berorasi Habis, Tolong Kembali ke Rumah
Gede menyebutkan, ketiga situs dikembangkan bersama wordpress.
"Karena itu, kepada ketiga OPD, untuk sementara kami take down dan meminta segera di-update," Kata Gede.
Dalam situs sosial.ntbprov.go.id yang diretas, isi halaman web berubah menjadi poin-poin UU Cipta Kerja (omnibus law) yang dianggap menyengsarakan rakyat.
Disertai logo lingkaran bertuliskan, "Tolak & Lawan Omnibuslaw Cipta Kerja".