Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

14 Orang Jadi Tersangka Terkait Kericuhan Demo di Banten

Kompas.com - 08/10/2020, 19:24 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Para tersangka itu sebelumnya berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.

Adapun inisial para tersangka yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19).

Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20).

Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).

Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka

Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, 14 pedemo ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang yang diamankan sebagai tersangka," kata Edy kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Beredar Video Mahasiswa di Lampung Diduga Diculik, Ini Kata Polda

Edy mengungkapkan, 14 tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing saat bentrok dengan kepolisian.

Edy menyebutkan, tersangka OA berperan melempari petugas dengan batu, botol air mineral, dan traffic cone atau kerucut lalu lintas.

"OM disangkakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Edy.

Kemudian, tersangka BM berperan melempari petugas dengan batu yang mengakibatkan Kepala Biro Operasional Polda Banten Kombes Pol Aminudin Roemtaat terluka.

"Ini dikenakan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara," ujar dia.

Selanjutnya, 8 tersangka yakni MN, RN, DR, NA, AK, FS, MZ, FF dikenakan Pasal 218 KUHP karena melakukan tindakan berkerumun, berbuat onar dan tidak segara pergi setelah diperintah selama tiga kali oleh aparat penegak hukum.

Sementara 4 tersangka masih di bawah umur yakni RR, MIN, MF, MM berperan melempari petugas dengan menggunakan batu, berkerumun dan tidak segara pergi setelah ada perintah pembubaran.

Keempatnya dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.

"Tersangka BM dilakukan penahanan, sedangkan 13 lainnya tidak ditahan, karena anacaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara," kata Edy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com