SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten menetapkan 14 orang sebagai tersangka.
Para tersangka itu sebelumnya berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di depan Kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Serang, Banten.
Adapun inisial para tersangka yakni RR (16), OA (22), MN (20), MZ (21) dan DR (19).
Kemudian, MF (17), MIM (16), MM (17), NA (25) dan RN (20).
Berikutnya, FS (18), BM (18), AK (20), dan FF (21).
Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi mengatakan, 14 pedemo ini ditetapkan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksan saksi dan adanya alat bukti terkait kerusuhan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara telah ditetapkan 14 orang yang diamankan sebagai tersangka," kata Edy kepada wartawan di Mapolda Banten, Kamis (8/10/2020).
Baca juga: Beredar Video Mahasiswa di Lampung Diduga Diculik, Ini Kata Polda
Edy mengungkapkan, 14 tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing saat bentrok dengan kepolisian.
Edy menyebutkan, tersangka OA berperan melempari petugas dengan batu, botol air mineral, dan traffic cone atau kerucut lalu lintas.
"OM disangkakan Pasal 212 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara," ujar Edy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan