DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap pria berinisial KM (20) karena membajak akun Facebook mantan pacarnya serta menyebarkan tangkapan layar konten pornografi.
KM melakukan hal itu karena cemburu terhadap mantannya.
Baca juga: Sambil Menangis dan Peluk Kapolres Blitar, Kasat Sabhara: Maafkan Saya, Ndan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho mengatakan, awalnya KM mengirimkan pesan singkat ke akun korban.
KM mengancam akan mengunggah video saat mereka berhubungan badan ke media sosial jika korban tak memberikan uang Rp 10 juta.
Namun, korban menolak permintaan KM.
Baca juga: Detik-detik 5 Pejalan Kaki Terpental Ditabrak Innova, lalu Diseruduk Bus hingga 2 Orang Tewas
Merasa kesal, KM akhirnya membajak akun FB korban dan mengunggah tangkapan layar dari video saat mereka berhubungan intim hingga viral.