Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak Omnibus Law Ricuh, Kaca Gedung DPRD DIY Pecah dan Mobil Polisi Dirusak

Kompas.com - 08/10/2020, 18:47 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Demonstrasi menolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Kota Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020) berakhir ricuh.

Akibatnya sejumlah kaca di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pecah.

Selain itu ada sepeda motor dan beberapa mobil polisi yang rusak.

Baca juga: Demo Omnibus Law Ricuh di Malioboro, Wakil Ketua DPRD DIY: Tidak Sesuai Karakter Yogya

Kericuhan terjadi pada sekitar 12.30 WIB yang menyebabkan polisi menembakan gas air mata ke arah demonstran.

Situasi sempat menjadi relatif kondusif beberapa saat, tapi pada sekitar 15.54 WIB keadaan kembali tegang.

Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan fasilitas di kawasan Malioboro rusak. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz.         ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). Unjuk rasa tersebut berakhir ricuh dan mengakibatkan fasilitas di kawasan Malioboro rusak. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/nz.

Massa kembali melemparkan beberapa benda ke arah Gedung DPRD DIY. Akibatnya, polisi pun kembali melontarkan gas air mata.

Dari pengamatan Kompas.com, tampak gedung depan DPRD DIY dicoret-coret.

Baca juga: Demo UU Omnibus Law di DPRD DIY Ricuh, Diduga Ada Penyusup

Kaca-kaca gedung bagian depan juga pecah. Pos satpam DPRD DIY juga mengalami kerusakan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com