BONDOWOSO, KOMPAS.com – Polres Bondowoso menangkap SI (58), seorang warga Kecamatan Botolinggo yang diduga memerkosa tetangganya ditangkap di Banyuwangi.
Pria itu diduga memerkosa tetangganya yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan itu, remaja tersebut hamil lima bulan.
Baca juga: Dosen Ini Janji Beri Nilai A kepada Mahasiswanya yang Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja
Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz mengatakan, SI sempat kabur ke luar kota saat hendak ditangkap polisi.
“Saat kami hendak melakukan penangkapan di rumahnya ternyata sudah kabur,” kata Erick dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (8/10/2020).
Setelah melakukan pengembangan, polisi menangkap pelaku di Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan tindakan bejatnya sebanyak empat kali.
Korban tak melaporkan perbuatan itu karena diancam dibunuh.
Kini, SI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara sebagaimana disangkakan pada Pasal 81 Ayat (2) perlindungan anak," terang Erick.
Baca juga: Demo di Malang Mencekam, Massa Lempar Balai Kota dan Bakar Mobil Patroli
Sebelumnya diberitakan, SI diduga memerkosa seorang remaja berusia 17 tahun pada Januari 2020.
Kasus itu terungkap saat keluarga curiga dengan perut korban yang membesar seperti hamil. Setelah didesak, korban mengaku diperkosa tetangganya. Keluarga korban lalu membuat laporan kepada polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.