Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"DPRD Harus Bersama Rakyat Menolak Omnibus Law agar Tidak Dicap Tuli"

Kompas.com - 08/10/2020, 16:45 WIB
Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

DPR dalam menetapkan undang-undang tersebut, dinilai tidak mempertimbangkan nasib rakyat ke depan.

"DPRD Pamekasan harus bersama-sama dengan rakyat menolak Undang-Undang Omnibus Law agar tidak dicap sebagai wakil rakyat tuli dan pro kapitalis," terang Baika Barok.

Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman sepakat dengan tuntutan mahasiswa untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law.

Menurut Fathor, suara mahasiswa adalah suara rakyat yang harus didukung oleh wakil rakyat.

Apalagi, banyak sekali penolakan dari berbagai kalangan terkait undang-undang tersebut.

Baca juga: Demo Omnibus Law Ricuh di Malioboro, Wakil Ketua DPRD DIY: Tidak Sesuai Karakter Yogya

"Secara pribadi dan seluruh anggota dewan, kami ikut menolak Undang-Undang Omnibus Law. Namun, secara kelembagaan, akan kami rapatkan dulu dengan seluruh anggota dan pimpinan," kata Fathor Rahman.

Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar mengucapkan terima kasih kepada seluruh mahasiswa yang sudah berunjuk rasa dengan tertib dan damai.

Seluruh aspirasi yang disampaikan mahasiswa dan tanggapan dari DPRD Pamekasan, berjalan tanpa ada kericuhan.

"Aksi ini berjalan damai sesuai dengan harapan kami. Jika di daerah lain ada yang ribut, kami bersyukur tidak terjadi di Pamekasan," ungkap Apip Ginanjar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com