Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Kapok Dilempari, Ketua DPRD Sumbar Terima Aspirasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja

Kompas.com - 08/10/2020, 16:06 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Tidak kapok dilempari, Ketua DPRD Sumbar Supardi kembali menemui mahasiswa yang melakukan demo menolak UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).

Supardi menerima tuntutan mahasiswa dan berjanji akan mengirimkan aspirasi itu ke Jakarta.

"Tuntutan adik-adik mahasiswa kami pastikan diterima dan dikirimkan ke Jakarta," kata Supardi di hadapan massa demo.

Supardi mengatakan sebagai wakil rakyat, pihaknya memiliki kewajiban menampung dan meneruskan aspirasi dari masyarakat.

Baca juga: Demo Menolak UU Cipta Kerja Berlanjut di Padang

Salah satu aspirasi dari mahasiswa itu adalah menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Sebelumnya diberitakan pada demo Rabu (7/10/2020), Supardi sempat dilempari mahasiswa saat berorasi di atas mobil mahasiswa.

Beruntung Supardi diselamatkan aparat polisi sehingga bisa keluar dari kerumunan mahasiswa.

Polisi yang melihat mahasiswa mulai anarkis memperketat pengamanan dengan menarik kawat berduri.

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Padang Ricuh, Polisi Tangkap Belasan Pelajar

Aksi tersebut dibalas mahasiswa dengan melakukan pelemparan ke arah polisi.

Botol air mineral, sandal dan batu juga melayang ke arah polisi.

Setelah diberi pengertian, ribuan mahasiswa tersebut kembali tenang.

Sebelumnya, permintaan mahasiswa agar Ketua DPRD Sumbar Supardi menemui mereka dikabulkan.

 

Ketua DPRD Sumbar temui demonstran

Bahkan Supardi bersedia naik mobil mahasiswa untuk menerima aspirasi mahasiswa.

"Aspirasi mahasiswa kami terima dan nanti akan kami teruskan ke pemerintah," kata Supardi.

Hanya saja, kata Supardi, DPRD Sumbar bukan dalam kapasitas menerima atau menolak UU Cipta Karya.

Pernyataan Supardi itu tidak diterima oleh mahasiswa sehingga terjadi aksi pelemparan ke arah Supardi.

Melihat kondisi itu, Supardi kemudian turun dan dikawal aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com