Dikatakannya, UU Cipta Kerja telah menciderai masyarakat di semua lapisan, mulai dari buruh, petani, nelayan, masyarakat adat dan lain sebagainya. Menurutnya, disahkannya UU Cipta Kerja membuktikan bahwa pemerintah dan legislatif lebih mementingkan investor.
"Di saat pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah dan legislatif malah membahas UU ini, bukan menyejahterakan rakyatnya," katanya.
Hingga berita ini ditulis, massa aksi yang jumlahnya semakin banyak masih bertahan di sekitar DPRD Sumut.
Baca juga: Demo di DPRD DIY Ricuh, PKL Malioboro Pilih Berhenti Jualan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa, Kapolda Sumut sudah menginstruksikan keseluruhan jajaran. Untuk mengantisipasi seruan aksi berkaitan dengan pekerja.
"Kita tetap mengantisipasi beberapa hari ke depan. Untuk itu personel yang disiagakan 2/3 dari kekuatan masing-masing wilayah. Untuk Polda Sumut sendiri disiagakan 7.000 personel," katanya, Rabu (7/10/2020).
Tatan juga mengimbau kepada saudara-saudara, rekan (pekerja) bahwa saat ini wilayah Sumatera Utara tengah menghadapi wabah Covid-19.
"Saat ini kita sedang menghadapi wabah Covid-19. Berkaitan dengan virus tersebut, belum diketahui obat maupun penangkal dari virus tersebut. Kita ketahui bersama wilayah Sumut dan beberapa titik dengan pusat perhatian kasus Covid-19 yang lumayan tinggi.
Maka kita mengantisipasi berkaitan dengan penyebaran Covid-19, jangan sampai menjadi kloster penyebaran Covid-19. Kita bersama antisipasi agar melaksanakan protokoler kesehatan," imbaunya.
Baca juga: Pasca-kerusuhan Demo Tolak Omnibus Law, Polisi Sisir Bandar Lampung
Sebagaimana diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.