MAKASSAR, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, Sulawesi Selatan.
Mereka melayangkan gugatan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon dalam Pilkada Banggai, Sulawesi Tenggah.
Pasangan petahana Herwin Yatim-Mustar Labolo dinyatakan tidak memenuhi syarat karena terganjal pelanggaran mutasi pejabat jelang Pilkada.
Baca juga: Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat, Calon Petahana di Pilkada Banggai Berencana Gugat KPU
Sidang perdana gugatan itu berlangsung di PTTUN Makassar, Jl AP Pettarani, Kamis (8/10/2020).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Demokrasi tampak berdemonstrasi di PTTUN Makassar.
Mereka mendesak majelis hakim PTTUN untuk menolak gugatan Herwin Yatim-Mustar Labolo.
“Kami mendukung KPU Banggai yang menganulir Bupati Banggai yang pencalonannya tidak memenuhi syarat. Langkah yang diambil KPU Banggai ini sudah baik,” kata jenderal lapangan aksi, Faisal saat berorasi di kantor PTTUN Makassar.
Baca juga: Gagal Tes Kesehatan, Bacalon Bupati Solok Gugat KPU ke Bawaslu
Humas PTTUN Makassar, Ilham Lubis yang menemui pendemo mengaku akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pimpinan pengadilan.
Dia menyampaikan kepada pendemo, sidang perkara tersebut tengah berlangsung.
“Berkaitan dengan perkara yang sedang berjalan di PTTUN Makassar ini sudah masuk pembacaan gugatan dan jawaban dan pembacaaan bukti hari ini,” terang Ilham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.