Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PLN Mengaku Rugi Miliaran Rupiah Tiap Tahun gara-gara Benang Layangan

Kompas.com - 08/10/2020, 13:40 WIB
Ari Maulana Karang,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman ditempat yang sama menyampaikan, Pemkab Garut sendiri, saat ini sudah mengeluarkan Peraturan Daerah terkait larangan bermain layangan menggunakan benang kawat. Saat ini, pihaknya pun terus mensosialisasikan Perda tersebut dan memberi edukasi ke masyarakat.

“Terus melakukan proses sosialisasi dan ini sedang berjalan, penertiban terus dilakukan, edukasi juga dilakukan,” katanya.

Oki Hikmawan, Ketua Tim Saberlakat Jawa Barat yang baru dideklarasikan ditempat yang sama mengungkapkan,  edukasi soal layangan menggunakan benang kawat, saat ini sudah tidak lagi pada individu pemainnya.

Namun, edukasi dilakukan dengan mengajak seluruh masyarakat agar bisa ikut berkontribusi melarang kegiatan layangan bertali kawat.

“Edukasinya adalah, seluruh masyarakat akan terganggu, bukan hanya pemain layangannya saja, tapi juga bisa membahayakan jaringan distribusi listrik seluruh Jawa Barat,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com