Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Terluka dalam Demo Ricuh di Banten, Diduga Ada Penyusup, Akan Dibawa ke Ranah Hukum

Kompas.com - 08/10/2020, 12:36 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin, Banten, Selasa (6/10/2020) malam berakhir ricuh.

Terjadi bentrokan hingga sejumlah demonstran ditangkap polisi.

Polisi menduga aksi demonstrasi disusupi kelompok tertentu yang sengaja membuat kerusuhan.

Tak main-main, polisi akan memidanakan demonstran yang terbukti sengaja bertindak anarkistis.

 

Baca juga: Cegah Massa Buruh ke Jakarta, Kapolda Banten: Kalau Masih Curi-curi, Kita Bubarkan

Dua polisi terluka

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Soni mengatakan polisi mendapatkan serangan saat mengamankan demonstrasi.

Demonstran melawan karena dibubarkan oleh kepolisian.

"Pada saat aksi mereka melakukan perlawanan dengan melemparkan batu, menembakkan mercon," ujar Soni.

Sejumlah barang bukti yang diamankan, antara lain bongkahan batu, kayu, bambu, bekas mercon, traffic corn, dan rambu lalu lintas yang dirusak pedemo.

Akibat serangan tersebut, dua polisi mengalami luka.

"Karo ops benjol dahinya, dilempar batu, batunya cukup besar, benjolnya juga setebal tiga empat senti. Kemudian ada juga anggota Bhabikamtibmas Polsek Kasemen terluka, robek keningnya," ujarnya.

Baca juga: Kapolda Banten Pastikan Proses Hukum Pendemo yang Membuat Ricuh

 

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menduga aksi demo mahasiswa menolak omnibus law disusupi kelompok anarkisKOMPAS.com/RASYID RIDHO Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menduga aksi demo mahasiswa menolak omnibus law disusupi kelompok anarkis
Demo diduga disusupi

Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menduga aksi tersebut tidak sepenuhnya diikuti oleh mahasiswa.

Namun menurutnya ada penyusup yang mengikuti demonstrasi untuk membuat kerusuhan.

Bahkan dia mendapati adanya pelajar dan pekerja yang mengikuti demonstrasi di depan kampus itu.

"Di sini bisa disimpulkan tidak murni mahasiswa rupanya. Ada juga pelajar dan pekerja, kan aneh. Padahal, kegiatannya di kampus," ujar Fiandar.

Adapun penyusup itu diduga merupakan kelompok Anarko.

"Cara kerjanya, tampilannya, implementasi aktivitas demonya seperti itu. Sedang kita dalami, belum kita simpulkan, Namun kearah sana menjadi perhatian terkait kelompok-kelompak yang diduga Anarko," ujar Kapolda.

Baca juga: Polisi Duga Kelompok Anarko Susupi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Banten hingga Ricuh

14 orang ditangkap

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Polisi pada awalnya menangkap lima orang demonstran yang diduga melakukan penyerangan kepada polisi.

Namun jumlah tersebut terus bertambah hingga 14 orang yang ditangkap.

Dari 14 orang itu, sembilan orang adalah mahasiswa, tiga orang pelajar, dan dua orang pekerja.

Mereka digelandang ke kantor polisi untuk diperiksa terkait kericuhan demonstrasi.

"Dalam rangka memastikan mana yang masuk dalam lingkup peristiwa pidana tertentu atau layak ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal nanti masih dilakukan pendalaman," ungkap Fiandar.

Baca juga: Total 14 Pedemo Diamankan Saat Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Banten

 

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi
Menolak permohonan pembebasan

Fiandar mengatakan mahasiswa telah mengajak kepolisian bernegosiasi.

Mereka meminta kawan mereka dilepaskan.

Namun dengan tegas polisi menolak permintaan itu.

"Saat mereka bargaining minta dibebaskan, enggak kita kasih bebas. Kalau dia dibebaskan, ini preseden buruk ke depannya," ujar Fiandar.,

Tempuh jalur hukum

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Justru polisi tetap akan memroses hukum terkait 14 orang demonstran yang ditangkap.

Fiandar juga menegaskan, akan ada tersangka dalma kericuhan tersebut.

"Sejauh alat bukti, kecukupan pasal peristiwa tersebut, bahwa seseorang pantas atau patut diduga melakukan suatu tindakan pidana yang didalami Ditreskrimum, pasti kita proses, siapapun itu," kata Fiandar di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).

Jika memang buktinya tercukupi, maka polisi akan terus melanjutkan kasus sampai persidangan.

"Kita proses selama unsur pasalnya memenuhi, perbuatan mereka dan mereka diyakini sebagai pelakunya akan kita proses dan akan diteruskan ke persidangan," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Abba Gabrillin, Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com