Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Febi Tagih Utang Rp 70 Juta ke "Ibu Kombes", Dilaporkan ke Polisi hingga Pingsan di Pengadilan

Kompas.com - 08/10/2020, 12:31 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Jadwal sidang pukul 10.00 WIB, membuat Febi Nur Amelia terburu-buru berangkat ke Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (6/10/2020). Apalagi, agenda sidang hari ini adalah pembacaan vonis.

Jantungnya terus berdegup kencang, mengganggu tidur dan pikirannya. Soalnya, jaksa menuntut ibu tiga anak ini dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Mengenakan gaun panjang putih yang dirancangnya sendiri, senada dengan kerudung, Febi bersama beberapa sahabat setianya berangkat dari Salon Ayang di Komplek Menteng Indah Blok IV C Nomor 5, Kota Medan.

Dilepas para pekerja, sanak-saudaranya dengan cemas. Tiga puluh menit lewat dari jadwal saat tiba di PN Medan, ternyata sidang belum dimulai.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas | Demo Ricuh, Ketua DPRD Sumbar Dilempari

Tunggu menunggu, jarum jam sudah menuju pukul 17.00 WIB. Febi sempat mengira persidangan ditunda, dia ingin segera pulang saja. Asam lambung akutnya naik, meski sudah diganjal mi instan, perempuan ramah ini mulai mual-mual.

Rupanya sidang dibuka, majelis hakimnya lengkap. Sambil menahan rasa mau muntah dengan menutup mulut tisu, sidang berjalan.

Sempat dia meminta air minum, namun dilarang kuasa hukumnya karena dianggap melanggar etika persidangan.

Baca juga: Bersikukuh Tak Miliki Utang ke Febi, Ibu Kombes: Saya Rasakan Ini Tidak Adil

Dinyatakan bebas

Tak lama, didengarnya ketua majelis hakim Sri Wahyuni membacakan pendapat dan pertimbangan majelis hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan, menyatakan dirinya tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seperti yang didakwakan. Kemudian menjatuhkan vonis bebas murni kepadanya. 

"Terkejut saya, gak nyangka bisa bebas tanpa syarat, paling gak percobaan atau apa. Kan beda kali, dari dua tahun, lo... Saking senangnya, shock saya, antara percaya gak percaya, ini benar gak? Selain karena asam lambung, kecapekan dan dehidrasi. Sampai sore kami menunggu sidang," kata Febi kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020) malam.

Baca juga: Anggap Putusan Sidang Tak Adil dan Disebut Berutang, Ibu Kombes: Ini Belum Final

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com