Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Saat Pandemi Covid-19, Ada Bilik Sambat Online untuk Serap Aspirasi Warga

Kompas.com - 08/10/2020, 12:27 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

 

Larangan ini dibuat demi mencegah terjadinya kerumunan massa dan penyebaran virus di pilkada di masa pandemi Covid-19.

Larangan tersebut tertuang dalam Pasal 88C Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19.

Adapun PKPU ini merupakan perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020, yang resmi diundangkan pada 23 September 2020.

Baca juga: Cerita Kampanye di Pilkada Mojokerto, Edukasi Protokol Kesehatan Jadi Materi Wajib

Pilkada Surabaya 2020 diikuti dua pasangan calon. Pasangan nomor urut 1 adalah Eri Cahyadi-Armuji yang didukung PDI-Perjuangan dan PSI. 

Lalu, pasangan Machfud Arifin-Mujiaman yang didukung delapan partai politik, yakni PKS, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, PAN dan Gerindra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com