Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit

Kompas.com - 08/10/2020, 07:42 WIB
Robertus Belarminus

Editor

SORONG, KOMPAS.com - Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tewasnya GKR, adik ipar Edo Kondologit. 

Tersangka yakni seorang tahanan berinisial AH. GKR dinyatakan meninggal setelah dianiaya di dalam ruang tahanan oleh seorang tahanan berinisial AH.

"Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap GKR hingga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2020).

Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang yang berada di dalam sel maupun personel Polres Sorong Kota.

Baca juga: 15 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Kurungan Terkait Kasus Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit

Hasilnya 15 personel Polres Sorong Kota yang terkait kasus ini telah menjalani sidang pelanggaran disiplin.

Ada lima personel Tahti Polres Sorong Kota yang tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.

Kelima personel sudah menjalankan sidang disiplin di Polda Papua Barat dan divonis menjalani hukuman kurungan hingga tunda pendidikan.

Selain ke lima personel tahti disidang disiplin, ada 10 personel Reskrim Polres Sorong Kota yang menjalani sidang disiplin pada tanggal 9 September 2020 di Polda Papua Barat, dengan hukuman kurungan dan tunda pendidikan.

Bahkan, pimpinan Kanit Jatanras Polres Sorong Kota dimutasi dengan jabatan non job.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com