Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Polisi Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Kurungan Terkait Kasus Tewasnya Adik Ipar Edo Kondologit

Kompas.com - 08/10/2020, 07:21 WIB
Maichel,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SORONG, KOMPAS.com - Sebanyak 15 personel Polres Sorong Kota telah menjalani sidang pelanggaran disiplin terkait kasus meninggalnya GKR akibat dianiaya oleh seorang tahanan berinisial AH di ruang tahanan Polres Sorong Kota pada tanggal 27 Agustus 2020 lalu.

Sebelum GKR tewas di tahanan, adik ipar Edo Kondologit itu sempat diinterogasi polisi terkait kasus pencurian dan pemerkosaan seorang nenek berinisial OKH (70) di Pulau Doom, Kota Sorong, Papua Barat.

Polda Papua Barat kemudian membentuk tim yang dipimpin oleh Direskrimum dan Kabid Propam Polda Papua Barat guna menyelidiki kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi menuturkan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang yang berada di dalam sel maupun personel Polres Sorong Kota.

Baca juga: Sebelum Tewas di Tahanan, Adik Ipar Edo Kondologit Sempat Diinterogasi Polisi

Sehingga ditemukan ada tiga kelompok permasalahan yakni mulai GKR ditangkap dan melakukan perlawanan hingga ada luka tembak, dan GKR dinyatakan meninggal setelah dianiaya di dalam ruang tahanan oleh seorang tahanan berinisial AH.

"Polisi telah menetapkan AH sebagai tersangka dalam kasus ini, karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap GKR hingga meninggal dunia. Korban sempat dirawat selama 10 menit ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal oleh dokter," ujar Adam, melalui WhatsApp, Kamis (8/10/2020).

Adam menyebutkan, ada lima personel Tahti Polres Sorong Kota yang tidak menjalankan tugas dengan benar, sebagai piket jaga tahanan sesuai prosedur yang berlaku di Polri.

Kelima personel sudah menjalankan sidang disiplin di Polda Papua Barat dan divonis menjalani hukuman kurungan hingga tunda pendidikan.

Selain ke lima personel tahti disidang disiplin, ada 10 personel Reskrim Polres Sorong Kota yang menjalani sidang disiplin pada tanggal 9 September 2020 di Polda Papua Barat, dengan hukuman kurungan dan tunda pendidikan.

Bahkan, pimpinan Kanit Jatanras Polres Sorong Kota dimutasi dengan jabatan non job.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com