KOMPAS.com - HR bocah 12 tahun asal Kampung Kala Nareh, Aceh Tengah tidur dalam kondisi demam di sekitar lampu merah di Simpang Wariji, Rabu (7/10/2020).
HR adalah anak pasangan suami istri yang dipenjara karena terkena kasus hukum.
Sang ayah dipenjara karena kasus narkoba. Sementara sang ibu, SM (36) ditahan karena mengubur bayi hasil hubungan gelapnya pada akhir Agustus 2020 lalu.
Camat Bebesan, Arisa bercerita ia melihat HR tidur di marka jalan dan menjadi tontonan warga.
Baca juga: Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup, Ayah Masuk Penjara karena Narkoba, Anak Ini Tidur di Marka Jalan
Ia kemudian menghubungi Reje Kampung (kepala desa) Blang Kolak 1 Asri Kandi untuk memastikan kondisi anak tersebut.
"Saya melintas di Jalan HM Hasan Gayo, arah Kantor Camat Bebesen, kemudian saya melihat ada seorang anak yang sedang tertidur di marka jalan," kata Arisa, ditemui di lokasi kejadian, Rabu (7/10/2020).
Tak lama kemudian, bocah 12 tahun tersebut dievakuasi oleh dua petugas dari RSU Fandika Takengon yang menggunakan APD lengkap.
HR kemudian dibawa ke RS untuk menjalani rapid tes untuk memastikan kondisi kesehatannya. Karena selain demam, HR juga batuk dan mengeluh sakit kepala.
"Sekarang sudah dirawat, dan langsung dilakukan rapid test karena kita khawatir anak ini terpapar," jelas Arisa.
Saat ditanya petugas, HR bercerita jika ia adalah anak dari ibu yang menguburkan bayinya hidup-hidup yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.
Sementara itu Reje Kampung Blang Kolak I, Asri Kandu mengatakan pihaknya menanggung semua biaya pengobatan HR.
"Kita akan menanggung biaya pengobatan terhadap ini, apalagi kita sudah deklarasikan sebagai kampung ramah anak," ujar Asri.
Baca juga: Fakta Ibu Kubur Bayinya yang Baru Lahir Hidup-hidup, Viral di Medsos, Panik Akan Dilaporkan Anak
SM menjalin hubungan gelap dengan pria lain saat suaminya menjalani hukuman penjara karena narkoba di rutan di Aceh Tengah.
Ternyata pria lain tersebut tak bertanggung jawab dengan kehamilan SM.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.