KOMPAS.com - Para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta para buruh untuk tidak ikut aksi mogok kerja nasional.
Pasalnya, jika itu dilakukan dianggap dapat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Sehingga, para pekerja yang ikut melakukan aksi tersebut dapat diberikan sanksi.
"Di undang-undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang-undang dan itu ada sanksinya," ujar Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongie, Selasa (6/10/2020).
Baca juga: Gelar Aksi Mogok Nasional, Buruh di Jateng Terancam Di-PHK
Adapun sanksi yang diberikan, kata Frans, tergantung perusahaan masing-masing. Bentuknya beragam, mulai teguran hingga pemecatan.
Oleh karena itu, sebelum aksi itu dilakukan pihaknya sudah meminta para perusahaan untuk dapat memberikan pemahaman kepada para pekerjanya.
Frans mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh untuk menyikapi disahkannya UU Cipta Kerja karena mereka dianggap belum paham.
Pasalnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja itu dimunculkan sebagai solusi atas adanya permasalahan tumpang tindih aturan yang terjadi selama ini.
Sehingga, regulasi itu sebenarnya sudah sangat tepat dan telah dinantikan oleh para pengusaha.
"Selama ini aturannya terlalu banyak, saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan