Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Bubarkan Senam Massal di Mall Panakukang Makassar

Kompas.com - 07/10/2020, 22:32 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar membubarkan paksa senam massal di dalam Mall Panakukang, Makassar. Event senam tersebut dihadiri ratusan  orang mengabaikan protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iman Hud yang dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020) mengatakan, petugas Satpol PP dan petugas Covid yang berjaga di Mall Panakukang langsung mengambil tindakan dengan membubarkan event senam tersebut 

“Petugas langsung bubarkan event senam itu dan memberikan teguran tertulis bagi penyelenggara acara dan pengelola tempat. Jika masih melanggar dan melakukan hal yang sama, petugas akan memberikan sanksi denda,” tegasnya.

Baca juga: Peneror Panggilan Video Cabul Mahasiswi UIN Makassar Ditangkap Polisi

Iman Hud mengungkapkan, jika mereka masih melakukan pelanggaran akan dikenakan denda sebesar Rp 10 Juta sesuai Perwali 51 dan 53 tentang Protokol Penanganan Covid-19 di Kota Makassar

Event senam di dalam Mall Panakukang diikuti seratusan rang berjoget zumba yang dipimpin  beberapa instruktur di atas panggung.

Aksi ini mendapat perhatian pengunjung pusat perbelanjaan, hingga kerumunan terjadi yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sebagian besar peserta tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Termasuk pengunjung mal yang berkerumun menyaksikan kegiatan tersebut.

Video event ini pun beredar luas di media sosial dan menuai kecamaman dari netizen.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com