Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pegawai Positif Corona, PN Pekanbaru Batasi Pelayanan

Kompas.com - 07/10/2020, 20:11 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, memberlakukan pembatasan pelayanan pasca ditemukannya satu pegawai yang dinyatakan positif Covid-19.

Ketua PN Pekanbaru Saut Maruli Tua Pasaribu mengatakan, PN Pekanbaru saat ini tetap membuka pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan menyiapkan beberapa orang pegawai.

Namun, pelayanan PTSP yang bisa diterima hanya terkait upaya hukum.

Baca juga: Demo Mahasiswa di Riau, Massa Memaksa Masuk Kantor DPRD

"Kalau PTSP, tetap kita buka. Kita masih menerima permohonan upaya hukum seperti banding dan kasasi," kata Saut kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, pelayan lain yang dibuka hanya yang berkenaan dengan administrasi bersifat mendesak.

Misalnya, permohonan penyitaan, perpanjangan masa penahanan dan lainnya.

"Tetapi kalau persidangan, memang kita stop total. Persidangan akan kita buka kembali Rabu depan," ujar Saut.

Baca juga: Demo di Padang Ricuh, Ketua DPRD Sumbar Dilempari

Pegawai yang bertugas juga dibatasi jumlahnya.

Setiap bidang hanya diwakili beberapa orang pegawai.

Sementara itu, satu pegawai yang positif Covid-19 saat ini masih menjalani isolasi di rumah sakit.

Saut juga mengimbau kepada seluruh jajaran keluarga besar PN Pekanbaru untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Meski bekerja dari rumah, ia meminta bawahannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com