Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabuk Obat Batuk, Pemuda Ini Bacok Seorang Pria dan Bawa Kabur Motornya

Kompas.com - 07/10/2020, 19:07 WIB
Slamet Priyatin,
Khairina

Tim Redaksi

KENDAL, KOMPAS.com- Mabuk karena kebanyakan minum obat batuk, Ibnu Choliq (25), warga Purwosari Mijen Semarang, bersama 3 temannya, Dimas Wahyu P (20) warga Ngaliyan Semarang, Anang Adi S (20) warga Mijen Semarang, dan Aditya Dimas (20), warga Campurejo Boja Kendal nekat membacok dan membawa kabur sepeda motor.

Korban Muhamad Latif berhasil melarikan diri bersama temannya, dengan luka bacok di punggung sebelah kiri.

Di depan petugas Polres Kendal Jawa Tengah, Ibnu Cholik mengatakan, sebelum beraksi, dirinya bersama ketiga kawannya sempat minum obat batuk sachet.

Baca juga: Polda Sulsel Bantah Anggotanya Mabuk dan Todong Kapolsek

 

Setelah itu, di sekitar Terminal Boja, dia minum ciu.

“Saya mabuk dan melakukan perbuatan itu. Membacok dan merampas motor orang,” kata Ibnu Cholik, Rabu (7/10/2020).

Ibnu menambahkan, setelah berhasil merampas motor korban, ia sembunyi di rumah keluarganya yang ada di Semarang.

Sementara itu, Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta menjelaskan, pelaku melakukan aksinya di pertigaan Jalan Pramuka, Boja, Kabupaten Kendal. 

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Maut Xpander Vs Mobilio, Ini Sanksi Pengemudi Mabuk

 

Empat pelaku itu melakukan kejahatan, berawal saat mereka berboncengan naik dua kendaraan.

Mereka kemudian mendatangi korban yang sedang nongkrong bersama temannya di tempat kejadian perkara.

Selanjutnya, Ibnu berusaha merampas ponsel korban M. Latif dengan disertai kekerasan.

“Korban dibacok, lalu korban berlari bersama temannya sambil menyelamatkan handphone-nya. Tapi kendaraan korban ditinggal dengan kunci masih menancap di tempatnya,” kata Sumiarta.

Setelah korban berlari, tambah Sumiarta, pelaku membawa kendaraan milik korban.

Petugas yang menerima laporan dari korban langsung beraksi mencari pelaku.

Dalam waktu tidak lebih 1 hari, pelaku kemudian berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Sumiarta menegaskan, akibat perbuatannya itu, Ibnu Cholik diancam pasal 365 KUHP Jo 53 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Ancaman kurungannya paling lama 12 tahun penjara. Sementara 3 temannya, diancam pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com