Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Febi Divonis Bebas, "Ibu Kombes": Saya Serahkan Proses Hukum Ini Lanjut ke Kejaksaan Tinggi...

Kompas.com - 07/10/2020, 18:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Febi Nur Amelia (29) warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara, perempuan yang menagih utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, via Instagram divonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, yang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

Baca juga: Fakta Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram ke Ibu Kombes, Dibantah hingga Berujung di Pengadilan

Terkait dengan vonis bebas Febi, Fitriani pun angkat bicara, ia merasa kecewa dan berharap kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi.

"Saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," sambungnya.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Febi, Ini Tanggapan Ibu Kombes


Menurut Fitriani, perkara yang disidangkan adalah Undang-undang ITE, bukan mengenai utang piutang.

Sambungnya, bukti yang digunakan hakim belum bisa membuktikan bahwa dirinya memiliki utang kepada Febi.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar terdakwa," ujarnya.

Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

Apalagi, sambungnya, bukti transfer yang digunakan hakim belum bisa membuktikan jika dia benar-benar memiliki utang kepada Febi.

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," ungkapnya.

Awal kejadian

Kasus ini sendiri berawal dari Fitriani Manurung mendapat informasi dari adik kandungnya Haryati, pada Selasa 19 Febuari 2019 silam.

Di mana, Haryati memberi tahu kepada Fitriani ada unggahan yang menyebutkan dirinya belum membayar utang sebesar Rp 70 juta. Postingan di Instagram Story itu dibuat oleh akun @feby2502.

Baca juga: Ditagih Utang Rp 70 Juta via Instagram, Ibu Kombes: Boleh Dia Buktikan dari Mana Aja

Berikut tulisan di Instagram Story akun @feby2502 yang menagih utang pada sosok Fitriani Manurung.

"SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR ."

"AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR."

"Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang."

Baca juga: Sidang Kasus Tagih Uang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes, Sebut Transferan untuk Beli Tas Chanel

Febi mengatakan, tujuannya mem-posting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.

"Setelah di-posting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi. Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," katanya, Selasa (14/1/2020) lalu.

Jumlah utang pelapor sebanyak Rp 70 juta. Lewat permintaan secara lisan, uang ditransfer ke rekening suami pelapor pada 12 Desember 2016 silam.

Sementara itu, Fitriani Manurung, "Ibu Kombes" yang ditagih utang sebesar Rp 70 juta via Instagram oleh Febi, membantah dirinya kenal dekat dan mempunyai utang dengan Febi.

“Boleh dia buktikan dari mana aja... Bukti bisa dari SMS, dari WA, atau dari apa... Masa sih kita ngutang Rp 70 juta, itu kan uang banyak, gak ada bukti apa-apa. Atau bukti tertulis, atau bukti apa, kan begitu... Kalau saya punya utang, pasti beliau duluan yang membuat laporan. Hukum di Indonesia bukan hukum buat-buatan, lo..." katanya saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (14/1/2020).

Baca juga: Cerita Febi, Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara

 

(Penulis Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com