BONDOWOSO, KOMPAS.com - SI (58), warga kecamatan Botolinggo dilaporkan ke Polres Bondowoso karena diduga memperkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Akibat perbuatan pelaku, korban yang masih berumur 17 tahun hamil lima bulan.
Dugaan pemerkosaaan itu dilakukan SI pada pada Januari 2020 lalu di Kecamatan Botolinggo.
"Terlapor diduga menyetubuhi korban dengan paksa hingga saat ini korban hamil 5 bulan," kata Kapolres Bondowoso AKBP Erick Frendriz, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Menangis dan Celana Berlumuran Darah Saat Tiba di Rumah, Bocah SD Ini Mengaku Dicabuli Tetangga
Erick menerangkan, semula keluarga curiga pada bentuk perut korban yang semakin membesar seperti orang hamil.
Lalu sang ibu menanyakan kondisi itu pada korban.
Kecurigaan sang ibu muncul ketika anaknya mandi di sungai.
Perutnya terlihat tak seperti biasanya, yakni bertambah besar.
"Pelapor menanyakan apa yang sedang terjadi kepada anaknya tersebut. Barulah korban mengaku telah disetubuhi oleh SI," terang dia.
Berdasarkan laporan keluarga, korban diduga telah disetubuhi hingga lima kali.
Baca juga: Bupati Lantik Pejabat Pemprov Jatim Jadi Pengganti Sekda Bondowoso
Korban diancam akan dibunuh bila melaporkan kasus pemerkosaan tersebut.
"Ini kami terima laporannya, dan langsung kami dalami," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.