Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Vonis Bebas Febi, Ini Tanggapan "Ibu Kombes"

Kompas.com - 07/10/2020, 16:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menyatakan Febi Nur Amelia tidak terbukti melanggar hukum seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

Hakim menilai, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Majelis hakim yang dipimpin Sri Wahyuni meyakini bahwa Fitriani Manurung meminjam uang kepada terdakwa sebesar Rp 70 juta.

Baca juga: Perjalanan Kasus Tagih Utang Ibu Kombes, Febi Dibebaskan karena Terbukti Meminjamkan Uang Rp 70 Juta

Meski dibantah oleh Fitriani, terdapat dua bukti transfer uang ke rekening suami Fitriani, Kombes Pol Ilsaruddin.

"Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Hakim Sri saat membacakan amar putusan, Selasa (6/10/2020).

Kecewa dan merasa tidak adil

Saat diminta tanggapan mengenai putusan itu, Fitriani mengaku kecewa, karena merasa putusan hakim tidak adil baginya.

Menurut dia, perkara yang disidangkan adalah Undang-Undang ITE, bukan mengenai utang piutang.

"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Ibu Kombes Terbukti Punya Utang, Febi Divonis Bebas, Langsung Pingsan

Fitriani mengatakan, bukti yang digunakan hakim belum bisa membuktikan bahwa dirinya memiliki utang kepada terdakwa.

Apalagi, menurut Fitriani, bukti transfer yang dipertimbangkan hakim bukan ditujukan langsung kepadanya.

"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com