Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Pengedar Saat Transaksi, Polisi Bongkar Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas

Kompas.com - 07/10/2020, 14:08 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAGETAN, KOMPAS.com  - Kepolisian Resor Magetan, Jawa Timur, membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Magetan yang dikendalikan dari Lapas Madiun.

Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana mengatakan, jaringan peredaran narkoba itu dibongkar setelah polisi menangkap KK.

Baca juga: Jangan Ada Natalia Lain Selain Saya Setelah Insiden Ini...

“KK diamankan saat bertransaksi dengan DW. KK juga sebagai pemakai,” ujar Festo saat konferensi pers di Polres Magetan, Rabu (07/10/2020).

Setelah diperiksa, KK mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari BB yang merupakan penghuni Lapas Madiun.

BB dipenjara di Lapas Madiun karena kasus narkoba.

"Dari pengakuan, KK memesan sabu kepada BB di Lapas Madiun, anggota BB yang bertransaksi dengan KK," kata Kasat Reskoba Polres Magetan AKP Dodik Wibowo.

KK memesan sabu melalui sambungan telepon kepada BB yang berada di Lapas Madiun.

"Komunikasinya lewat ponsel kadang WhatsApp," kata Dodik.

Setelah menerima pesanan, BB memerintahkan anak buahnya mengirimkan barang kepada KK. Barang itu diletakkan di suatu tempat yang telah disepakati.

Menurut Dodik, KK mengambil narkoba pesanan itu setelah mendapatkan informasi dari anah buah BB.

"Kemudian ada kurir yang diranjau, seperti itu pengirimannya," imbuhnya.

Doni mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus peredaran narkoba ini. Polres Magetan akan berkoordinasi dengan Polres Madiun.

"Kita masih mendalami jaringan tersebut,kita juga bekerja sama dengan Madiun untuk mengungkap jaringan BB di Lapas Madiun," kata dia.

Baca juga: Ibu Kubur Bayi Hidup-hidup, Ayah Masuk Penjara karena Narkoba, Anak Ini Tidur di Marka Jalan

Dari tersangka KK dan DW, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 gram, alat hisap, timbangan digital, dan uang hasil penjualan sabu.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com