Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uang Penjualan Motor Ditilap, Kepala Cabang Diler Ditangkap

Kompas.com - 07/10/2020, 13:58 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KLUNGKUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap Yenarto alias Konarto (43) karena diduga menggelapkan uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor, Rabu (7/10/2020).

Ia merupakan Kepala Pos diler motor CV Kharisma di Nusa Penida, Klungkung, Bali.

Kasubag Humas Polres Klungkung AKP Putu Gede Ardana mengatakan, awalnya pada 20 Mei lalu, kepala cabang diler CV Kharisma Motor bernama Kandrali mengaudit utang di bagian administrasi.

Lalu, ditemukan kejanggalan terkait pembayaran penjualan tiga unit motor di Nusa Penida.

Baca juga: Detik-detik Pengendara Honda Freed Tabrak 2 Gerbang Tol di Jatim, Diduga Pelaku Penipuan dan Penggelapan

Ada 50 persen uang pembayaran yang belum disetorkan.

Setelah ditanyakan, kepala pos Nusa Penida atau pelaku mengakui bahwa uang penjualan tiga motor senilai Rp 60 juta belum disetorkan.

Penggelapan ini lantas dilaporkan ke Polres Klungkung.

Terkait laporan itu, polisi mendapat informasi bahwa tersangka sudah tidak bekerja lagi dan sudah meninggalkan Nusa Penida.

Setelah itu, polisi mengendus keberadaan tersangka di rumahnya, Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara.

"Tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk ditahan," kata Ardana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Bocah 13 Tahun Curi Uang Jutaan Rupiah di Koperasi untuk Beli Ponsel

Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah dan kendaraan.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni faktur dan nota penjualan sepeda motor seharga Rp 22.050.000, Rp 30.700.000, dan Rp 21.300.000, serta rekap penjualan sepeda motor Pos CV KARISMA MOTOR Nusa Penida.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 subsider 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com