Setelah itu, polisi mengendus keberadaan tersangka di rumahnya, Jalan Wibisana Barat, Denpasar Utara.
"Tersangka tanpa perlawanan kemudian dibawa ke Polres Klungkung untuk ditahan," kata Ardana dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Bocah 13 Tahun Curi Uang Jutaan Rupiah di Koperasi untuk Beli Ponsel
Kepada polisi, pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan rumah dan kendaraan.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni faktur dan nota penjualan sepeda motor seharga Rp 22.050.000, Rp 30.700.000, dan Rp 21.300.000, serta rekap penjualan sepeda motor Pos CV KARISMA MOTOR Nusa Penida.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 374 subsider 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.