SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten mengamankan 14 orang terkait kerusuhan yang terjadi saat aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin, Banten. Selasa (7/10/2020) malam.
"Awalnya lima orang yang diamankan, bertambah sembilan, total yang diamankan ada 14 orang," kata Kapolda Banten Irjen Fiandar kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (7/10/2020).
Fiandar menyebutkan, 14 orang pedemo yang diamankan petugas terdiri dari sembilan orang mahasiswa, tiga orang pelajar, dan dua orang pekerja.
"Di sini bisa disimpulkan tidak murni mahasiswa rupanya. Ada juga pelajar dan pekerja, kan aneh. Padahal, kegiatannya di kampus," ujar Fiandar.
Baca juga: 5 Orang Diamankan Saat Ricuh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Banten
Saat ini, semua pedemo yang diamankan masih diperiksa dan didalami oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Banten untuk menetapkan tersangka.
"Dalam rangka memastikan mana yang masuk dalam lingkup peristiwa pidana tertentu atau layak ditetapkan sebagai tersangka. Untuk pasal nanti masih dilakukan pendalaman," ungkap Fiandar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Martri Soni menambahkan, 14 orang pedemo diamankan karena melakukan perlawanan saat petugas meminta untuk membubarkan diri.
"Pada saat aksi mereka melakukan perlawanan dengan melemparkan batu, menembakkan mercon," ujar Soni.
Baca juga: 7 Hal Penting di Balik Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, 10 Orang Ditangkap
Sejumlah barang bukti kita amankan, seperti bongkahan batu, kayu, bambu, bekas mercon, traffic corn, dan rambu lalu lintas yang dirusak pedemo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.