Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Diperkosa Saat Mandi, Perempuan Tanpa Identitas Tewas Tercebur Sumur, Ini Kronologinya

Kompas.com - 07/10/2020, 12:17 WIB
Rachmawati

Editor

Setelah mengumpulkan informasi dan alat bukti, NP ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita kenakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.

Baca juga: Diculik 23 Hari, Anak Berkebutuhan Khusus Diperkosa Tukang Bakso hingga 14 Kali

Identitas diketahui dari sidik jari

Polisi mengatakan pihaknya sempat kesulitan mengungkap jati diri korban karena saat ditemukan sama sekali tidak ada identitas yang melekat.

Berdasakan sidik jari, korban diketahui bersama Rochayani berumur sekitar 43 tahun dengan pekerjaan mengurus rumah tangga.

Dari data yang ada, Rochayani tinggal di Jalan Karang Jawa Nomor 68, Kalimantan Timur.

Kapolres mengatakan dari hasil analisis korban diketahui meninggal dengan paru-paru berisi air. Ada kemungkinan, korban terbentur dan tak sadarkan diri saat di dalam sumur sehingga paru-parunya kemasukan air.

"Kita tidak tahu seberapa dalam sumurnya. Bibir sumur hanya 40 cm dan korban mengambang," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com