Temuan mayat tersebut, kemudian dilaporkan ke polisi. Pihaknya yang mendengar informasi tersebut kemudian ke tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah mengumpulkan informasi di lapangan dan alat-alat bukti yang ada, maka pihaknya menetapkan NP sebagai tersangka.
"NP ini menjadi tersangka kasus 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia," katanya.
Dijelaskannya, pihaknya sempat kesulitan mengungkap identitas korban karena tidak ada satu pun identitas yang melekat pada diri korban.
Saat bertemu dengan tersangka, korban hanya membawa satu kantong plastik berisi satu stel pakaian untuk ganti.
"Berdasarkan sidik jari pada mayat, didapatkan informasi korban atas nama Rochayani, umur sekitar 43 tahun, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat Jalan Karang Jawa, Nomor 68, RT 10, Kalimantan Timur," katanya.
Pihaknya belum mengetahui korban berada di tempat tersebut dalam rangka apa.
Karena itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat yang merasa memiliki informasi tentang korban, mengenal korban atau merasa kehilangan saudaranya, diharapkan untuk menghubungi penyidik kemudian melihat korban di rumah sakit.
"Kita belum mendapat informasi korban di situ sudah berapa lama. Kita mengetahui identitasnya korban dari sidik jari. Kita belum tahu korban dalam rangka apa. Makanya kita imbau kepada masyarkat yang meraa kehilangan anggota keluarganya atau mengenal agar hubungi penyidik dan sama-sama ke rumah sakit," katanya.
Denny menjelaskan, dari hasil analisis, penyebab kematian korban karena di dalam paru-parunya terdapat banyak air.
Kemungkinan, kata dia, korban terbentur kemudian tak sadarkan diri di dalam sumur sehingga banyak masuk air.
"Kita tidak tahu seberapa dalam sumurnya. Bibir sumur hanya 40 cm dan korban mengambang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.