Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diancam PHK, Buruh di Jateng Tetap Mogok

Kompas.com - 07/10/2020, 10:52 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Serikat buruh di Jawa Tengah bersiteguh akan melakukan aksi mogok sebagai bentuk penolakan atas disahkannya omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Rencananya aksi tersebut akan diikuti ribuan buruh yang terpusat di kawasan Tugurejo, Semarang.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim mengatakan aksi mogok produksi ini akan dilakukan selama dua hari pada 7 dan 8 Oktober 2020.

"Kita akan mulai orasi start jam 7 pagi di dalam perusahaan. Karena kalau turun ke jalan menurut kita tidak efektif untuk menyuarakan (tuntutan). Itu masa-masa kemarin. Semoga bisa menghentikan (ekonomi) kalau kekuatan satu atau dua jam saja sudah bagus. Mengingat pengamanan yang ketat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Gelar Aksi Mogok Nasional, Buruh di Jateng Terancam Di-PHK

Dia mengaku selama merencanakan aksi mogok tersebut para buruh mendapatkan ancaman dari berbagai pihak agar massa aksi dihentikan.

"Penekanan pengusaha masih kuat. Kalau kami menggelar aksi akan dirapid dan menjalani karantina. Juga tidak akan dibayar upahnya. Ini yang membuat buruh tertekan," ungkapnya.

Aulia menyebut terdapat tujuh poin paling fundamental dalam UU Cipta Kerja yang dinilai mendegradasi kesejahteraan kaum buruh.

Di antaranya UMK bersyarat dan dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain itu, persoalan pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Demo Buruh, 1.000 Personel TNI-Polri Jaga Kawasan Industri Kabupaten Bekasi

Kemudian, persoalan PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Selanjutnya, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.

Lalu ada juga persoalan hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

"Cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com