PADANG, KOMPAS.com - Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas mendesak pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan 5 Oktober lalu.
Pusako menilai ada 7 "dosa besar" dengan dibentuknya UU Cipta Kerja tersebut.
"Menuntut agar UU Cipta Kerja ditarik dan dibatalkan dengan membentuk Perppu sebagai bentuk pertanggungjawaban presiden yang mengusulkan UU ini," kata Direktur Pusako Feri Amsari dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2020).
Feri mengatakan dosa pertama adalah kekuasaan yang sombong di mana UU Cipta Kerja jauh dari cita-cita reformasi dengan meletakkan kekuasaan sangat terpusat pada pemerintah pusat melalui pembentukan ratusan peraturan pemerintah, terutama dalam hal izin usaha hingga penyelenggaraan penataan ruang.
Baca juga: 7 Hal Penting di Balik Kericuhan Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, 10 Orang Ditangkap
Dosa kedua adalah ketamakan para pebisnis, di mana UU ini hanya memprioritaskan kemudahan bagi investor.
"Seluruh hal ditentukan pemerintah pusat, maka pebisnis cukup menggunakan pendekatan kepada pemerintah pusat maka mereka dapat menyelesaikan seluruh urusannya di mana saja di Indonesia," kata Feri.
Menurut Feri, khas UU Cipta Kerja terkait kemudahan bagi para pemilik modal bisnis yang juga terjadi di negara-negara dunia ketiga.
Kemudian dosa ketiga adalah iri terhadap kuasa pemerintahan daerah.
UU ini memperlemah kuasa pemerintah daerah yang secara konstitusional menjalankan prinsip otonomi seluas-luasnya yang diatur dalam UUD 1945, termasuk izin usaha di daerah, tata ruang desa (Pasal 48 UU Penataan Ruang dalam UU Cipta Kerja), penentuan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Pasal 7C, Pasal 16 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulai-Pulau Kecil dalam UU Cipta Kerja).
Selanjutnya dosa keempat adalah rakus, di mana UU ini akan menimbulkan ketimpangan keuangan pusat dan daerah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.