Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Minta Pihak yang Tak Sepakat UU Cipta Kerja Segera Ajukan Judicial Review ke MK

Kompas.com - 07/10/2020, 09:28 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SALATIGA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Res Fobia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan UU Cipta Kerja untuk segera mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"UU itu adalah produk hukum, jadi jika tidak sependapat harus diuji juga dengan jalur hukum. Bisa dengan melakukan judicial review biar ada kepastian," kata Wakil Dekan Fakultas Hukum UKSW ini saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

Res menilai, akan lebih strategis jika semua pihak berkonsentrasi pada budaya kerja berdisiplin.

"Misalnya terkait kejelasan tugas dan tanggungjawab, penggunaan waktu, pertanggungjawaban kinerja, dan peningkatan kualitas produksi," paparnya.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Buruh Akan Ajukan Judicial Review ke MK

Selain itu, lembaga pendidikan tinggi harus bersikap kritis dan memberi masukan-masukan dalam bentuk advokasi yang berperikemanusiaan.

"Jangan diam saja. Perlu diperhatikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat. Prinsip dialogis harus terus dijaga," ungkap Res.

Menurutnya, akar permasalahan dari polemik UU Cipta Kerja adalah kekhawatiran akan liberalitas yang tak terkontrol.

"Pekerja berharap kepada negara dan pemerintah bahwa ada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak secara lebih jelas, memihak dan berdayaguna," jelasnya.

Sehingga ini dianggap lebih pas dan realistis sebagai Indonesia yang berwatak kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Baca juga: Pukat UGM Nilai RUU Cipta Kerja Tak Berpihak kepada Buruh

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com