Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Aksi Mogok Nasional, Buruh di Jateng Terancam Di-PHK

Kompas.com - 07/10/2020, 07:00 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Pasalnya, pengusaha tak segan menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.

Dia berpendapat UU Omnibus Law yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterahkan buruh dan masyarakat. 

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Besok, Buruh dan Mahasiswa di Semarang Turun ke Jalan Tolak UU Cipta Kerja

Frans mengatakan, anggota DPR sudah mempertimbangkan secara matang sebelum mengesahkan UU Omnibus Law tersebut.

"Mereka yang jadi anggota DPR itu kan bukan orang bodoh. Mereka itu pintar pintar mewakili rakyat. Jadi kami itu heran kenapa pada mau mogok nasional menolak UU (Omnibus Law) Cipta Kerja," katanya.

Menurutnya, UU tersebut sudah lama dinanti dan diperjuangkan oleh para pengusaha.

Hal itu bertujuan untuk kemudahan berinvestasi, perizinan, dan perdagangan.

"Selama ini aturannya terlalu banyak, saling tumpang tindih. Harus memberikan laporan ini itu. Ini sangat tidak efisien untuk dunia usaha," jelasnya.

Baca juga: 3 Perusahaan di Semarang Jadi Klaster Penularan Covid-19, Apindo Jateng Perketat Protokol Kesehatan

Frans menyatakan, sejak pekan lalu pihaknya sudah memberikan surat ke Apindo di masing-masing kabupaten/kota dan semua perusahaan.

Surat itu berisi agar Apindo dan perusahaan memberikan pemahaman kepada buruh agar tak menggelar aksi.

"Di undang-undang itu tidak ada mogok nasional. Kalau buruh gelar aksi, itu melanggar undang-undang dan itu ada sanksinya," ujarnya.

Frans merinci sanksi tersebut tergantung masing-masing perusahaan.

"Bisa berupa sanksi ringan yaitu surat peringatan satu sampai tiga. Bisa juga Pemutusan Hubungan Kerja. Itu paling terberat," tegasnya.

Meski telah menetapkan sanksi berat, dia berharap aksi tersebut tidak terjadi.

Karena dia menyadari semasa pandemi ini merupakan masa sulit baik bagi buruh maupun pengusaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com