SERANG, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Geger Banten menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja berakhir bentrok dengan pihak kepolisian.
Kapolda Banten Irjen Pol Fiandar menyebutkan, pihak kepolisan membubarkan secara paksa aksi unjuk rasa karena sudah melewati batas waktu yang ditentukan.
"Kita sudah melakukan langkah langkah persuasi sampai jam 18.00 WIB kita beri kesempatan. Padahal, berdasarkan UU ada tidak permberitahuan? Jangan kan jam 18.00, seketika dibubarkan juga bisa," jelasnya.
Baca juga: Unjuk Rasa Mahasiswa di Banten Berakhir Ricuh, Pejabat Polisi Terluka
Menurut Fiandar, pihak kepolisian sudah meminta mahasiswa untuk membubarkan diri. Namun mereka bersikukuh untuk tetap melanjutkan aksi.
Akhirnya, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas karena terjadi perlawanan dari mahasiswa dengan melemparkan kembang api.
"Saat dibubarkan mereka melakukan pelemparan menggunakan petasan, mercon, melempari batu dan sebagainya ke arah kami," kata Fiandar.
Saat dipukul mundur, mahasiswa masuk ke kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin Banten. Namun, mereka masih tetap melakukan perlawanan.
Baca juga: Buruh Banten Tak Diizinkan Polisi ke DPR Ikut Aksi Tolak RUU Cipta Kerja
Bahkan, hingga pukul 22.30 WIB, berbagai upaya dilakukan oleh pihak kepolisan dengan mendatangkan pimpinan kampus untuk melakukan negosiasi.
"Pembantu rektor untuk imbau ke mereka membubarkan diri, tapi tidak mau. Jadi terakhir tadi kita melakjkan upaya paksa dengan pembubaran," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.