Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria yang Bawa Ular Minta Proyek di Dinas PUPR Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/10/2020, 19:48 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah ditetapkan tersangka, JH, pria yang mendatangi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Bandung Barat, Jawa Barat, untuk meminta proyek dengan membawa ular terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Atas perbuatannya, JH disangka melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 211 subsider Pasal 335 KUHP.

"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," Kata Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Yohanes Redhoi Sigiro saat dihubungi wartawan, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Petani yang Tersesat 3 Hari di Hutan Saat Cari Janda Bolong untuk Istrinya Sudah Ditemukan

Viral di media sosial

Ilustrasi media sosialShutterstock Ilustrasi media sosial

Aksi yang dilakukan JH sempat terekam dan viral di media sosial.

Dalam video yang berdurasi 1 menit, tampak terlihat pria berkepala plontos tersebut berbicara dengan Kadis PUPR dan mengerebrak meja.

Selain itu, terlihat juga pria itu membawa ular berukuran besar.

Baca juga: Pria yang Bawa Ular untuk Minta Proyek di Dinas PUPR Jadi Tersangka

Sekretaris Dinas PUPR Bandung Barat Edi Setiadi mengatakan, kejadian itu terjadi pada Senin (5/10/2020).

Ada tiga orang mendatangi Kadis PUPR, salah satunya membawa ular besar. Kemudian mereka mengejar Kadis PUPR masuk ke ruangan sambil membawa ular.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com