Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respons dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.
“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.
Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.
Baca juga: Buruh Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Satgas Covid-19 Ingatkan Protokol Kesehatan
“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.
Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada 25 Agustus 2020.
“Sudah bulan lebih mereka (buruh) belum dapat hak dan kini telantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.