Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Dibawa ke Yogyakarta, Penyelundupan Ribuan Burung Kicau Digagalkan

Kompas.com - 06/10/2020, 19:08 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Karantina Pertanian Denpasar menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen kesehatan pada Senin (5/10/2020) malam.

Kepala Karantina Denpasar I Putu Terunanegara mengatakan, burung itu akan dibawa ke Yogyakarta dan Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Pilkada Serentak, Kapolda Maluku: Anggota yang Tidak Netral Akan Ditindak Tegas

Menurut Terunanegara, Denpasar merupakan wilayah yang belum bebas dari avian influenza atau flu burung.

Sehingga setiap unggas yang keluar dari Bali harus memiliki dokumen yang menyatakan bebas dari flu burung.

"Kami harus tegas melakukan pengawasan karena ayam dan burung adalah unggas yang menjadi media pembawa penyakit avian influenza (AI)," kata Terunanegara dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2020).

Terunanegara menjelaskan, saat itu Karantina Denpasar wilayah kerja Gilimanuk mendapati ribuan burung dalam sebuah mobil boks di tempat parkir Manuver Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Ribuan burung ini ditempatkan dalam 27 kotak karton berlubang dan 48 keranjang plastik.

Karton dan keranjang itu dimasukkan dalam mobil boks tertutup yang ventilasi udaranya tidak mencukupi.

"Modus yang digunakan untuk mengelabui pejabat karantina adalah dengan menggunakan mobil boks catering rumah makan minang," kata Terunanegara.

Jenis burung-burung yang ditemukan yakni brajangan 450 ekor, trucuk 340 ekor, prenjak 600 ekor, pleci 1.040 ekor, decu 38 ekor, opyor 70 ekor, gelatik 70 ekor, bondol 70 ekor, dan anis 20 ekor.

Meski tidak ada jenis yang dilindungi, namun beberapa burung sudah ditemukan dalam keadaan mati akibat kekurangan oksigen.

Baca juga: 3 Tenaga Medis Positif Covid-19, Layanan IGD RSUD Tuban Tutup 7 Hari

Meski demikian, dua sopir yang membawa burung-burung ini tak ditahan.

Mereka diberi kesempatan melengkapi dokumen sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Turunkan Stunting di Jembrana, Bupati Tamba Fokus Bantu 147 Keluarga Kurang Mampu

Regional
Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Implementasi Program BAAS, Bupati Tamba Bagikan Bahan Makanan Sehat untuk Anak Stunting

Regional
Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Fokus Pembangunan Kalteng pada 2024, dari Infrastruktur, Pendidikan, hingga Perekonomian

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com