Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Kalau Kurang Kita Revisi, Kalau Baik Kita Teruskan...

Kompas.com - 06/10/2020, 13:27 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pengesahan undang-undang Cipta Kerja pasti akan menuai pro dan kontra. Karena sudah disahkan, ia pun meminta seluruh pihak untuk ikut mengawal undang-undang baru itu.

"UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor. Sisi positifnya juga mungkin ada, dampak yang negatifnya juga. Pada dasarnya kita kita harus jangan kaku, yang namanya hal seperti ini pasti ada dinamika," kata Emil, sapaan akrabnya, Selasa (6/10/2020).

Emil pun menyarankan agar kebijakan baru itu diterima dulu. Jika dirasa ada kekurangan, bisa meminta untuk evaluasi.

"Responsnya juga belum tentu berhasil, belum tentu gagal, tergantung situasi. Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi, dalam setahun dua tahun, apakah pelaksanaannya menyejahtarakan semua orang, mengadilkan ekonomi. Kalau kurang kita revisi kita evaluasi, kalau baik kita teruskan," paparnya.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Blokade Jalan Serang-Jakarta

Judicial review

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Taufik Garsadi berharap agar tak ada aksi mogok kerja dari para buruh. Ia lebih menyarankan agar serikat buruh mengajukan judical review terhadap poin-poin UU Cipta Kerja.

"Konsolidasi saja, ajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sekarang kalau unjuk rasa izinnya tidak dikeluarkan oleh polisi, dan Undang-Undang sudah ditetapkan oleh DPR,” katanya saat dihubungi lewat telepon seluler, Selasa (6/10/2020).

"Di Jabar ada serikat buruh yang mengajak mogok kerja dan unjuk rasa, ada yang menolak tidak ikut. Kami bersama Disnaker di daerah menghimbau jangan mogok dan unjuk rasa karena resikonya besar,” tambahnya.

Baca juga: Tak Ikut Demo, Buruh Bangka Belitung Ingin UU Cipta Kerja Diuji di MK

Risiko klaster baru dan PHK

Ia menambahkan, aksi unjuk rasa dikhawatirkan rentan menjadi klaster penyebaran Covid-19. Taufik menilai resiko ini berbahaya karena jika terjadi siapa pihak yang akan bertanggung jawab.

“Ketiga resiko pemecatan dari perusahaan, itu bisa jadi masalah. Kasihan masyarakat, mereka yang bukan pekerja bakal terkena dampak,” katanya.

Taufik memastikan pemerintah provinsi tak punya kewenangan menerima keluhan dan tuntutan dari buruh mengingat UU sudah disahkan oleh DPR bersama pemerintah pusat.

“Kita tidak punya kewenangan, gubernur saja tidak mungkin menolak Undang-Undang, jadi saran judicial review menurut kami bentuk win-win solution,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com