Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah 51 Nelayan asal Aceh, Dituduh Mencuri Ikan, Dipenjara, hingga Diampuni Raja Thailand

Kompas.com - 06/10/2020, 13:21 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Hermanto (31), nyaris tak bisa melangkahkan kakinya saat turun dari pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar.

Ia nyaris tak percaya bisa kembali ke kampung halamannya dengan selamat.

"Saya tak sabar ingin bertemu dengan kedua anak saya yang masih kecil, sedih sekali tak bisa memeluk mereka hampir setahun ini," ungkap Hermanto, Selasa (6/10/2020), usai serah terima nelayan Aceh dari pemerintahan provinsi kepada pemerintahan Kabupaten Aceh Timur.

Sudah sembilan bulan ini Hermanto mendekam di penjara Phang Nga dengan tuduhan pencurian ikan di perairan Thailand. Saat itu ia menjadi ABK di Kapal Tuah Shultan.

"Inginnya mendapat hasil tangkapan yang lebih, tapi malah menuai bencana," ujar Hermanto.

Hermanto mengaku ini adalah pengalaman terburuknya sepanjang melaut mencari ikan.

Baca juga: Saat Nelayan Aceh Selamatkan Para Pengungsi Rohingya: Nyaris Tenggelam

Begitu juga dengan Saleh (31). Bergabung menjadi ABK di Kapal Perkasa Mahera. Niat ingin menambah nafkah untuk keluarga justru terkubur akibat kapal merrka tertangkap otoritas Thailand dengan tuduhan Ilegal Fishing.

Kisah-kisah pilu di penjara di negeri orang tak sanggup dikisahkannya.

"Yang jelas tidak menyenangkan di penjara apalagi dinegeri orang yang agamanya tidak sama sama kita, susahlah," jelas Saleh.

Hasil negosiasi

Kepala Dinas Sosial Aceh, Alhudri, mengatakan setelah melakukan negoisasi dengan pemerintahan Thailand, akhirnya pemerintah Aceh bersama Kementrian Luar Negeri RI berhasil memulangkan nelayan-nelayan asal Aceh ini kembali ke kampung halamannya.

"Pastinya ini bukan usaha yang mudah, dan syukurnya mereka ini juga mendapat ampunan dari Raja Thailand Rama X,  sehingga bisa bebas," Jelas Alhudri, usai menyerahkan para nelayan ini ke pemerintahan daerah masing-masing, Selasa (6/10/2020).

Baca juga: Nelayan Aceh Timur Selamatkan 12 Warga Myanmar Korban Kapal Tenggelam

Sebanyak 51 nelayan asal Aceh Timur yang ditangkap otoritas kerajaan Thailand akhirnya bebas. Mereka adalah anak buah kapal (ABK) dari tiga kapal, yakni Kapal Perkasa Mahera, Kapal Voltus, serta Kapal Tuah Shultan. 

Kemenlu melaporkan, 51 nelayan tersebut mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Raja Rama X, atau Raja Maha Vajiralongkorn, yang berulangtahun ke-65 pada 28 Juli lalu.

Amnesti atas mereka kemudian ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Phang Nga. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com