Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Perajin Jamu Diduga Jadi Mesin Uang Oknum Perwira Polisi, Total Serahkan Rp 7 Miliar

Kompas.com - 06/10/2020, 12:08 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Berawal dari sebuah kasus, para perajin jamu tradisional di Cilacap justru menjadi korban pemerasan.

Bertahun-tahun para perajin jamu mengaku dimintai uang oleh oknum perwira polisi berpangkat AKBP dengan ancaman supaya persoalan mereka tidak diusut.

Merasa sudah kesal, para perajin jamu tersebut menggelar demonstrasi menuntut agar oknum polisi itu diadili dan dipecat.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Telah Lama Peras Perajin Jamu, Korban Ditangkap dan Dimintai Uang

Kerugian capai Rp 7 miliar

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.
Salah seorang pelaku usaha jamu tradisional Mulyono mengaku dirinya dan teman-temannya menjadi korban dugaan pemerasan oknum polisi.

Bertahun-tahun mereka menyerahkan uang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah per orang.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," kata Mulyono kepada wartawan seusai aksi di desa setempat, Senin.

"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," kata Mulyono.

Menurutnya, jika diakumulasikan, kerugian mereka mencapai Rp 7 miliar.

Baca juga: Merasa Diperas Oknum Polisi Berpangkat AKBP, Ratusan Perajin Jamu Demo Tuntut Pelaku Dipecat

 

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang
Pernah ditahan lalu dibebaskan

Mereka awalnya secara tiba-tiba didatangi aparat yang mengaku dari Mabes Polri untuk mempertanggungjawabkan dugaan pelanggaran aturan.

"Kami tiba-tiba didatangi oknum dari Mabes Polri, kemudian kita dibawa ke sana. Setelah di sana ditahan satu, dua atau enam hari kemudian dilepas dan dimintai uang," jelas Mulyono.

Permintaan uang itu dilakukan agar kasus mereka tidak diproses.

"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar Mulyono.

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Peras Perajin Jamu, Propam Polri Turun Tangan

Ada juru tagih

Ilustrasi mesin ATMThinkstock.com/uncle_daeng Ilustrasi mesin ATM
Mulyono mengatakan kasus memang tidak pernah diproses sampai pengadilan.

Mereka hanya ditahan lalu dibebaskan untuk menjadi korban pemerasan.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," ungkap Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Dalam proses penagihannya, ada orang khusus yang menghubungi para perajin jamu.

"Ada juru tagihnya, lewat telepon, (penyerahan uangnya) lewat transfer. Dikasih waktu sekian hari, nominalnya (yang menentukan) dari sana," ujar Mulyono

Baca juga: Merasa Diperas Oknum Polisi Berpangkat AKBP, Ratusan Perajin Jamu Demo Tuntut Pelaku Dipecat

 

Ilustrasi jamu Ilustrasi jamu
Minta pendampingan pemerintah

Mulyono meminta pemerintah mendampingi mereka dalam penyelesaian kasus ini.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya, masih belum dapat memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

"Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat.

Baca juga: Ratusan Perajin Jamu Diduga Diperas Oknum Polisi Berpangkat AKBP yang Bertugas di Mabes Polri, Kerugian Rp 7 Miliar

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).Dok. Divisi Humas Polri Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Propam Polri turun tangan

Kasus ini membuat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri turun tangan menyelidiki.

Menurut keterangan, oknum tersebut berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.

"Sedang dilakukan penyelidikan oleh Propam," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (6/10/2020).

Jika terbukti bersalah, Polri akan memberi sanksi tegas.

"Kalau memang ada dan terbukti akan ditindak," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain, Devina Halim | Editor: Khairina, Icha Rastika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com