Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khotbah Jumat Seluruh Masjid di Agam Bertemakan Sosialisasi Perda AKB

Kompas.com - 06/10/2020, 11:52 WIB
Rahmadhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Khotbah shalat Jumat pada minggu ini di seluruh Masjid di Kabupaten Agam Sumatera Barat akan mensosialisasikan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pengendalian dan pencegahan dari Covid-19.

"Ini kita nilai lebih ampuh, karena dipastikan umat muslim akan datang ke masjid untuk menunaikan ibadah shalat Jumat yang tersebar di seluruh pelosok nagari, " ujar Kabag Kesra Kabupaten Agam Surya Wendri yang dihubungi melalui telepon, Selasa (6/10/2020)

Lebih jauh dirinya mengimbau seluruhnya untuk terlibat memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, salah satunya dengan memanfaatkan mimbar khotbah Jumat.

"Kita imbau seluruh pengurus masjid di Agam, secara serentak khutbah Jumat pekan ini bertemakan Perda AKB serta Pilkada aman, damai dan bebas Covid-19,” pintanya.

Baca juga: 91 Warga Tersesat di Hutan Perbatasan Limapuluh Kota-Agam, 14 Ditemukan Selamat

Penceramah khotbah Jumat hanya tinggal menyesuaikan dengan ayat-ayat Al Quran saja. Pemerintah Kabupaten Agam nanti akan menyediakan poin-poin atau naskah yang akan disampaikan dalam khotbah.

Pemerintah Kabupaten Agam bakal berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Agam untuk membuat naskah yang akan disampaikan dalam khotbah Jumat tersebut.

"Kita akan koordinasikan dengan Kantor Kemenag Agam, apabila naskah telah selesai kita sebarkan ke setiap masjid melalui camat dan KUA,” katanya.

Pengurus masjid diimbau agar selalu mengarahkan jemaah untuk mematuhi protokol kesehatan, baik dalam melaksanakan ibadah maupun saat malakukan aktivitas lainnya.

Baca juga: Cari Janda Bolong buat Istri, Petani Ini Tersesat 3 Hari di Hutan Aceh Timur

“Hal ini selalu disampaikan agar dapat mencegah penularan Covid-19, serta akan diberlakukannya Perda AKB,” sebutnya.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat membuat Perda AKB untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Di dalam perda AKB tersebut terdapat sanksi bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan, seperti sanksi kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com