Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Melanggar Aturan, Para Perajin Jamu Diperas Oknum Polisi hingga Rp 7 Miliar

Kompas.com - 06/10/2020, 10:01 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Para perajin dan pekerja jamu tradisional di Cilacap, Jawa Tengah, mengaku diperas oleh oknum polisi yang bertugas di Mabes Polri.

Pemerasan itu dilakukan setelah mereka dituduh aktivitasnya telah melanggar Undang-Undang.

"Permintaannya karena (produksi jamu) ini melanggar, mungkin denda. 'Dari pada mengikuti proses begini-begini, lebih baik kamu saya tolong', tapi konsekuensinya memberikan sejumlah uang," ujar salah seorang pelaku usaha jamu tradisional Mulyono, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Diduga Telah Lama Peras Perajin Jamu, Korban Ditangkap dan Dimintai Uang

Menurutnya, dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi berpangkat AKBP tersebut sudah berlangsung cukup lama.

Awalnya, beberapa perajin jamu itu sempat ditahan selama beberapa hari tanpa proses di pengadilan. Tapi kemudian mereka dilepaskan dan disuruh mencari uang.

"Itu sudah bertahun-tahun, sudah lama," jelasnya.

"Ditahan di Bareskrim, belum ada (yang diproses di pengadilan). Kita dilepas, disuruh cari uang," tambah Mulyono yang memiliki usaha jasa pembungkusan jamu ini.

Diperas hingga Rp 7 miliar

Ilustrasi uang.KOMPAS/HERU SRI KUMORO Ilustrasi uang.

Mulyono mengaku jumlah korban pemerasan oleh oknum polisi tersebut cukup banyak.

Adapun jumlah uang yang disetorkan setiap korbannya juga beragam. Namun jika diakumulasi jumlahnya mencapai Rp 7 miliar.

"Korbannya banyak sekali, tidak terhitung. Per orang relatif, ada yang Rp 300 juta, Rp 500 juta, Rp 1,7 miliar, ada juga yang Rp 2,5 miliar," terangnya.

"Saya sebagai korban juga. Saya baru setor Rp 100 juta, saya dimintai Rp 1,2 miliar. Dimintai Juni," kata Mulyono.

Baca juga: Merasa Diperas Oknum Polisi Berpangkat AKBP, Ratusan Perajin Jamu Demo Tuntut Pelaku Dipecat

Oleh karena itu, ia berharap agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas. Karena dianggap sangat merugikan warga.

Sementara itu, Kapolres Cilacap AKBP Derry Agung Wijaya saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

Sebab, saat ini masih dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.

"Kita masih dalami dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) kegiatan tersebut," tulis Derry melalui pesan singkat

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Khairina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com