Ditangkap polisi dan terancam 6 tahun penjara
Polisi kemudian bergerak menangkap KW usai videonya viral.
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menjelaskan, KW telah merekayasa video yang direkamnya.
"Seolah di masjid itu ada suaranya, di-dubbing dengan suara lain, sehingga kesannya menimbulkan bahwa masjid itu sedang ada ramai-ramai, ada suara lain atau suara musik, lagu," kata Ulung.
Lebih disayangkan lagi, KW melakukan hal itu hanya untuk mendapatkan follower.
Polisi meminta warga tak terpancing dengan tindakan KW.
"Serahkan masalah ini kepada pihak kepolisian, karena pelaku sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku maka masyarakat harap tenang dan tidak terpancing emosinya," imbaunya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolrestabes Bandung.
"Langsung kita tahan dengan kena ancamannya UU ITE dan dapat diancam karena hukumannya adalah enam tahun," kata Ulung.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.