Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pelaku Pemurnian Emas Ilegal di Riau

Kompas.com - 05/10/2020, 22:26 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Tim Jatanras Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau meringkus seorang pelaku pemurnian emas illegal yang diduga berasal dari para penambang emas tanpa izin.

Pelaksana Kepala Urusan Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan, pelaku berinisial RCO alias Rico (29), warga Desa Pasir Kelampaian Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Inhu.

"Pelaku pemurnian emas tanpa izin ini ditangkap di rumahnya," ujar Misran dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Terpidana Mati Cai Changpan Sempat Belanja dan Mengobrol dengan Warga

Polisi menyita barang bukti berupa 16 mangkuk dari tanah liat berukuran kecil, 1 set pompa pembakar emas, 1 bongkah emas berukuran kecil, 1 bungkus serbuk pijar, 1 botol bahan bakar minyak jenis premium dan uang tunai Rp 200.000.

Misran menjelaskan, tim Jatanras Polres Inhu menerima informasi tentang aktivitas pemurnian emas illegal di Desa Pasir Kelampaian.

Selanjutnya, tim Jatanras turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB, tim Jatanras berhasil mengamankan seorang pelaku pemurnian emas yang saat itu sedang membakar bongkahan emas untuk diolahnya," kata Misran.

Baca juga: Dihentikan Polisi Saat Melanggar Rambu, 2 Pria Todongkan Pistol

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Inhu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil gelar perkara, RCO alias Rico ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com